Mata Air Pikiran Mengalir Membentuk Kenyataan

  • Opini Kompas | IMF dan Malapraktik Diplomasi

    Jusman Dalle | Opini Harian Kompas Pemerintah memastikan bakal memberikan bantuan pinjaman kepada Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9,4 triliun. Terkait komitmen Indonesia ini, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, IMF diharapkan tidak hanya menggunakan pinjaman ini untuk membantu negara-negara di Eropa, tetapi juga negara-negara di Asia dan Afrika.

  • Opini Republika | Urgensi Badan Haji

    Jusman Dalle - Opini Republika | Untuk mencapai tujuan pertama yaitu manfaat transformasi manajemen, Badan Haji yang nantinya bakal berfungsi sebagai eksekutor saja, merampingkan organisasi serta secara otomatis memotong rantai birokrasi bertingkat dan kompleks yang melibatkan banyak institusi. Badan Haji juga mengakhiri rezim monopoli kewenangan sebab Kemenag tinggal memegang satu fungsi, yaitu sebagai regulator sementara Komisi VIII DPR yang membawahi persoalan haji, berfungsi sebagai evaluator.

  • Profil Jusman Dalle

    Jusman juga menekuni digital marketing. Merancang dan membuat konten digital berupa tulisan (copywriter), visual dan audio visual untuk sejumlah perusahaan dan institusi skala nasional. Antara lain Partai Gerindra, Kedutaan Besar Jerman, Taksi Ekspress, Bank BTN, PLN, XL Axiata, Agung Podomoro Land, True Money, dll.

  • Rawan Pangan Negeri Pertanian

    Jusman Dalle - Opini Koran Tempo | Program revitalisasi sektor pertanian yang pernah dijanjikan sejak 2005 masih sebatas lip service. Infrastruktur irigasi rusak parah, jalanan di desa-desa basis pertanian pun belum memadai. Rencana pemerintah untuk membagikan tanah seluas 9,25 juta hektare juga baru sebatas “angin surga”.

14.10.17

Opini Kontan | Menimbang (Lagi) Aturan Nontunai


***
Dalam beberapa hari kedepan, dua kebijakan baru gerakan nasional nontunai (cashless society) bakal diberlakukan. Pungutan kutipan untuk setiap pengisian ulang (top up fee) uang elektronik efektif berlaku per 20 Oktober. Isi beleid itu adalah top up uang elektronik lintas kanal dicatut biaya sebesar Rp 1.500. Sementara top up dalam satu kanal tarfinya sebesar Rp 750 untuk transaksi di atas Rp 200 ribu.
Tak lama berselang, tepatnya 31 Oktober, pengguna jalan tol juga diwajibkan menggunakan uang elektronik. Kendati akan segera berlaku, kedua kebijakan itu masih menuai berbagai kritik. Elektronifikasi di ruas tol dan top up fee, dinilai mengabaikan kepentingan publik. Bahkan berpotensi melabrak sejumlah aturan.
Elektronifikasi di tol, bertentangan dengan Undang Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Kebijakan top up fee bernasib sama. Dibayang-bayangi polemik dengan berbagai argumentasi penolakan.
Tak terkecuali penerbit uang elektronik, juga ikut angkat suara. Persatuan Bank Nasional (Perbanas) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mengamini tuntutan publik bahwa biaya isi ulang sebaiknya digratiskan saja. BI diminta merevisi beleid yang dipandang kontraporduktif dengan tujuan cashless society tersebut.
Pelaku industri perbankan mengaku siap menyisihkan pos anggaran dari sumber lain untuk meningkatkan layanan nontunai. Yang terpenting saat ini adalah mendorong animo masyarakat beralih ke nontunai. Toh, nontunai berdampak positif bagi cost efficiency. Berkat elektronifikasi, perbankan dapat menghemat biaya operasional hingga 40 persen.
Ada empat alasan mengapa beleid nontunai perlu ditimbang lagi. Pertama, menyelisihi amanat konstitusi. Cashless society merupakan kebijakan yang diterjemahkan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pada pasal 8 poin b, secara eksplisit tertuang tugas BI untuk menciptakan kelancaran dalam sistem pembayaran. Bentuk kebijakannya adalah transaksi berbasis uang elektronik.
Namun dalam lembar penjelasan Pasal 8, diuraikan bahwa pelaksanaan tugas BI memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal. Pada poin “efisien” inilah, rencana top up fee lemah secara konstitusional. Sangat berpotensi dibatalkan.
Kedua, industri untung tapi masyarakat buntung. Pengguna uang elektronik sudah harus mengeluarkan biaya ketika membeli kartu. Selain itu juga harus dikenakan biaya lagi sepanjang menggunakan uang elektronik. Biaya setiap isi ulang menempatkan uang elektronik laiknya produk konsumtif.
Sialnya, kutipan itu malah jadi keuntungan bagi penerbit kartu.  Tarulahlah keuntungan rata-rata bank dari penjualan kartu tersebut adalah sebesar Rp 10.000. Dari 69,45 juta uang elektronik yang beredar saat ini, artinya penerbit kartu sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp 694,5 miliar rupiah. Keuntungan tersebut selaiknya disisihkan sebagai biaya pengembangan layanan dan peningkatan infrastruktur yang jadi dasar argumentasi top up fee.
Ketiga, bertentangan dengan akal sehat ekonomi digital. Sulit disangkal, top up fee adalah potret ekonomi berbiaya mahal. Seberapapun kecil dan terbatasnya dana yang dipungut, ia tetap tidak mencerminkan slogan efisiensi. Inefisiensi, tak sejalan dengan gemuruh revolusi ekonomi keempat yang bergeser ke digitalisasi.
Ekonomi digital dituntut mengurangi beban lemak-lemak struktural. Di era ekonomi digital, pemerintah mesti cermat dan adaptif memformulasi struktur kebijakan yang mendorong industri berjalan di atas prinsip efisiensi. Inefisiensi menyandera industri hingga tidak kompetitif.
Inkompetensi mengelola kebijakan berbasis digital, bahkan mempengaruhi daya saing suatu bangsa. Padahal, Presiden Joko Widodo serius berupaya melakukan deregulasi. Presiden berkali-kali mengingatkan jajarannya untuk tidak membuat kebijakan yang menantang arus ekonomi digital.
Keempat, top up fee tidak selaras dengan spirit kebijakan publik yang mestinya berpihak pada kepentingan masyarakat. Cashless society adalah program BI. Maka BI adalah pihak yang paling bertanggungjawab untuk melayani publik mewujudkan kemudahan dan kelancaran bertransaksi. Di pundak BI melekat tanggung jawab paling besar untuk menyukseskan cashless society.
Bukan justru dilemparkan ke kantong-kantong masyarakat yang mestinya dibela mati-matian oleh kebijakan.  Sialnya, pada saat bersamaan pelaku industri justru diberi peluang berselancar mencari untung di atas kebijakan publik tersebut. Ini ironis.
Solusi
Sebelum kadung berimplikasi negatif terhadap gerakan nontunai, BI perlu menimbang lagi beleid uang elektronik. Apalagi BI juga berkepentingan menyukseskan cashless society sebagai tanggungjawab konstitusional. BI bahkan diuntungkan jika animo masyarakat menggunakan uang elektronik semakin tinggi. BI menikmati efisiensi sebesar Rp 4 triliun dalam setahun berkat migrasi ke uang elektronik.
BI seyogyanya menggunakan otoritas membela dan berpihak pada kepentingan masyarakat. BI dituntut mendorong pelaku industri agar bersinergi menyukseskan cashless society. Sinergi tersebut dapat diwujudkan dengan sharing infrastruktur. Setiap pemangku kepentingan diwajibkan membangun fasilitas secara proporsional sesuai skala bisnis masing-masing.

Bank (penerbit kartu), minimarket, supermarket, pengelola tol dan berbagai merchant adalah pihak-pihak yang meraup benefit dari penggunaan uang elektronik. Ada manfaat efisiensi yang mereka nikmati dari setiap transaksi uang plastik. Maka lebih adil bila para pelaku industri tersebut yang menalangi peningkatan layanan dan infrastruktur uang elektronik. Bukankah kebijakan mestinya berpijak pada keadilan?