Mata Air Pikiran Mengalir Membentuk Kenyataan

  • Opini Kompas | IMF dan Malapraktik Diplomasi

    Jusman Dalle | Opini Harian Kompas Pemerintah memastikan bakal memberikan bantuan pinjaman kepada Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9,4 triliun. Terkait komitmen Indonesia ini, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, IMF diharapkan tidak hanya menggunakan pinjaman ini untuk membantu negara-negara di Eropa, tetapi juga negara-negara di Asia dan Afrika.

  • Opini Republika | Urgensi Badan Haji

    Jusman Dalle - Opini Republika | Untuk mencapai tujuan pertama yaitu manfaat transformasi manajemen, Badan Haji yang nantinya bakal berfungsi sebagai eksekutor saja, merampingkan organisasi serta secara otomatis memotong rantai birokrasi bertingkat dan kompleks yang melibatkan banyak institusi. Badan Haji juga mengakhiri rezim monopoli kewenangan sebab Kemenag tinggal memegang satu fungsi, yaitu sebagai regulator sementara Komisi VIII DPR yang membawahi persoalan haji, berfungsi sebagai evaluator.

  • Profil Jusman Dalle

    Jusman juga menekuni digital marketing. Merancang dan membuat konten digital berupa tulisan (copywriter), visual dan audio visual untuk sejumlah perusahaan dan institusi skala nasional. Antara lain Partai Gerindra, Kedutaan Besar Jerman, Taksi Ekspress, Bank BTN, PLN, XL Axiata, Agung Podomoro Land, True Money, dll.

  • Rawan Pangan Negeri Pertanian

    Jusman Dalle - Opini Koran Tempo | Program revitalisasi sektor pertanian yang pernah dijanjikan sejak 2005 masih sebatas lip service. Infrastruktur irigasi rusak parah, jalanan di desa-desa basis pertanian pun belum memadai. Rencana pemerintah untuk membagikan tanah seluas 9,25 juta hektare juga baru sebatas “angin surga”.

26.7.12

Opini Koran Jakarta | Kedaulatan Pangan

Indonesia memang negara agraris, tapi kenaikan harga pangan kadung berulang dan tak bisa diredam. Telah menjadi tradisi sekaligus persoalan klasik jelang puasa dan Lebaran harga bahan kebutuhan pokok bergerak melambung. Pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Pengelola pangan seolah hilang pegangan.

Peran mengendalikan harga sembako telah dilucuti melalui penandatanganan letter of intent (LoI) Dana Moneter Internasional (IMF) oleh Presiden Soeharto sebagai "resep" mengatasi krisis ekonomi kala itu. Keppres Nomor 19 Tahun 1998 sebagai derivasi LoI IMF menjadi titik balik hilangnya kedaulatan pangan nasional. LoI mempersempit ruang gerak negara dalam mengatur kebutuhan mendasar rakyat.

Awalnya, Keppres No 50 Tahun 1995 mengamanatkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk fokus pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan. Tugas pokok Bulog sesuai Keppres tersebut mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak. Ini dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan.

Namun, krisis ekonomi 1997 menyebabkan IMF masuk dan memberi resep agar pangan diliberalisasi. Beras, satu-satunya yang lolos dari liberalisasi. Bulog masih memiliki kewenangan untuk mengadakan maupun menyalurkan (distribusi) beras yang menjadi kebutuhan pokok 240 juta penduduk Indonesia. Namun demikian, Bulog sering kali lepas kendali. Permainan bisnis yang melibatkan "tangan-tangan ajaib" lebih superior dan menyebabkan harga beras acap kali melonjak tiba-tiba. 

Saat ini harga beras telah menyentuh level 8.200 rupiah per kilogram. Padahal, satu bulan sebelum Ramadhan harga rata-rata nasional beras masih 7.000-7.500 rupiah per kilogram. Bila beras yang semestinya masih di bawah kontrol pemerintah saja sedemikian (berharga) liar, pangan lain seperti sayur dan buah yang nyaris bergantung pada impor, lebih drastis lagi. 

Sebagai ilustrasi, harga (17 Juli 2012) ikan basah seperti tongkol di Medan naik signifikan dari 12.000 rupiah menjadi 18.000 rupiah per kg. Harga ayam potong dari 19.000 rupiah menjadi 25.000 rupiah per kg. Harga daging dari 75.000 rupiah menjadi 80.000 rupiah per kg. Harga telur juga naik dari 700 rupiah menjadi 900-1.000 rupiah per butir.

Bahkan, sayur dan cabai yang dapat ditanam di pekarangan rumah naik luar biasa hingga tiga kali lipat. Demikian halnya gula pasir dan terigu mengalami kenaikan 1.500-2.000 rupiah per kilogram.

Irving Fisher (1867-1947), dalam teori kuantitasnya menyebutkan salah satu variabel kenaikan harga karena sirkulasi atau kecepatan perpindahan uang dari satu tangan ke tangan lain berlangsung cepat. Menurut Irving, kecepatan sirkulasi uang menandakan masyarakat terlalu konsumtif, seperti saat ini. Pernyataan ekonom Yale University itu sejurus dengan teori permintaan dan penawaran. Budaya konsumtif mendorong kenaikan permintaan (demand) disambut kenaikan harga-harga.

Harga pangan sebenarnya bisa dikendalikan jika pemerintah mau menggunakan wewenang untuk intervensi dan berani melabrak LoI demi kepentingan nasional. Toh saat LoI soal pangan ditandatangani, Indonesia terlilit krisis dan sudah jauh berbeda dengan kondisi hari ini. IMF malah berbalik minta bantuan ke Indonesia.

Operasi Pencitraan
Upaya-upaya meredam harga melalui operasi pasar yang menjadi hobi musiman pemerintah tidak cukup jitu. Bahkan, operasi pasar lebih sarat pencitraan ketimbang manfaat konkret yang diharapkan. Wilayah Indonesia sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke, kenaikan harga tak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi sampai ke kampung-kampung. Jadi, tak semua bisa dijangkau operasi pasar pemerintah.

Oleh karena itu, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh untuk mengamputasi persoalan klasik kenaikan harga pangan di bulan Ramadan. Pertama, tentu saja perubahan paradigma kerja Bulog. Sebagai perusahaan milik negara dengan hak istimewa untuk mengelola pangan, Bulog berpeluang leading jika sistem ditata kembali. Restrukturisasi dan revitalisasi manajemen organisasi perlu modernisasi sesuai logika dan kebutuhan persaingan pasar.

Kedua, Bulog perlu menerapkan standarisasi manajemen stocking yang terintegrasi untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi jalur distribusi. Ketika harga mulai naik karena terdorong permintaan yang tinggi, Bulog bisa menyuplai dengan memanfaatkan jaringan hingga tingkat pengecer. Stocking termasuk juga langkah antisipasi kelangkaan pangan musiman. Misalnya, suplai beras yang bergantung pada musim panen atau dipengaruhi variabel-variabel lain seperti kondusifitas cuaca.

Ketiga, masifikasi saluran distribusi milik Bulog (Bulog Mart). Selama ini, rantai distribusi sangat panjang dan dikendalikan oleh spekulan. Adanya minimarket khusus sembako atau Bulog Mart sebagai ujung tombak yang langsung menyentuh rakyat terobosan penting memutus ruang spekulasi harga. Bila perlu, hingga ke tingkat kecamatan atau bahkan desa. Namun, produk pangan Bulog Mart dengan standar harga lebih murah dari pasaran jangan merugikan Bulog sebagai perusahaan.

Keempat, kebutuhan pangan harus dilihat secara komprehensif agar kebijakan tidak tambal sulam. Berharap hanya kepada Bulog mustahil bisa mengatasi persoalan pangan yang karena menyangkut 240 juta rakyat. Komponen terkait di pemerintahan mesti bersinergi memperkuat daya tawar produk petani lokal agar kompetitif dan bisa survive di tengah persaingan dengan produk impor akibat kian terbukanya keran pasar bebas. 

Kemandirian petani lokal sebagai produsen pangan mesti mendapat perhatian serius. Mulai dari edukasi, pendampingan maupun pembinaan yang bisa dilakukan dengan berbagai varian model, seperti cluster, community development yang selama ini justru banyak dilakukan lembaga-lemabaga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kelima, optimalisasi perusahaan negara produsen pangan, baik yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, maupun perikanan. Keenam, pemerintah harus tegas mengatur peran swasta untuk menjaga stabilitas harga. Bukan sekadar masuk ke pasar dan memainkan pasar semaunya karena memiliki ruang hegemoni yang sangat luas. 

Kembalikan Kedaulatan
Indonesia memang bukan menganut paham ekonomi sosialis dengan kebijakan serba terkendali, tapi bukan pula penganut ekonomi liberal murni yang membebaskan pasar bergerak liar. Undang-undang dengan tegas mengamanahkan pemerintah menjaga terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat. Lagi pula, sangat memalukan jika negeri agraris tak memiliki kedaulatan pangan.

Tugas pemerintah dalam Pasal 3 (bagian a, b, dan c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, mengatur jaminan tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan melalui perdagangan pangan yang jujur serta bertanggung jawab dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Perubahan Bulog menjadi Perusahaan Umum (Perum) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 semestinya mengubah pola kerja Bulog agar tak lagi konvensional. Bekerja layaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga mandiri, berorientasi profit dengan mengutamakan kepentingan nasional. Bulog mesti siap bersaing dengan perusahaan-perusahaan swasta yang merajai pasar pangan nasional.

Berani terjun dan bertarung secara utuh dalam dunia bisnis dengan "hak istimewa" (sesuai UU Pangan) merupakan peluang Bulog mengatur ritme harga pangan sebagai wujud peran negara melayani kebutuhan masyarakat. Selain keuntungan bisnis Bulog yang berarti sumber pendapatan negara, ini sekaligus menjawab skeptisme soal regulasi pangan yang mandul.

Keterangan : Diterbitkan pada kolom opini Koran Jakarta (21/7/2012)